Atletnya Dituding Melanggar Anti-Doping, Banten Melawan!

MEDAN, RADARBANTEN.CO.ID – Kontingen Banten melawan keputusan Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

Kontingen Banten tidak akan menyerahkan medali emas cabor binaraga, jika PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 tidak menempuh jalur penyelesaian sengketa olaharga sesuai prosedur.

Satu medali emas yang diraih Banten dari cabor binaraga memang akan ditarik oleh PB PON XXI Aceh-Sumut 2024, melalui suratnya, bernomor 1398/Sekr-PB.PONXXI/IX/2024, tertanggal 12 September 2024.

PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 Wilayah Sumatera Utara meminta binaragawan Banten, Tjhie Rahmat Widjaya, untuk mengembalikan medali emas yang diraihnya dalam waktu 1×24 jam setelah surat tersebut diterbitkan.

Tjhie Rahmat Widjaya meraih emas saat memenangkan lomba cabor binaraga di Four Points Hotel, Kota Medan, Rabu, 11 September 2024. Medali perak diraih oleh atlet dari Aceh.

Dasar PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 meminta Tjhie Rahmat Widjaya mengembalikan medali emas itu, karena ada surat dari Organisasi Anti Doping Indonesia/Indonesia Anti-Doping Organization (IADO).

Organisasi anti-doping independen itu menuding Tjhie Rahmat Widjaya melakukan pelanggaran anti-doping.

Dalih IADO, Tjhie Rahmat Widjaya dinyatakan melakukan pelanggaran anti-doping dan dihukum tidak boleh mengikuti pertandingan selama dua tahun, mulai 7 November 2023-6 November 2025.

Dalam surat lainnya, tertanggal 11 September 2024, IADO menyampaikan bahwa di dalam tubuh Tjhie Rahmat Widjaya terdapat hydrochlorothiazide. Zat ini disebut masuk dalam Daftar Zat Terlarang 2021.

Temuan hasil analisis yang tidak khas berupa hydrochlorothiazide itu, menurut IADO, merupakan hasil analisis laboratorium anti-doping di Doha, Qatar. Hasil analisis ini baru diterima IADO pada 1 Desember 2021.

Analisis laboratorium anti-doping di Doha itu merupakan hasil pemeriksaan sampel yang diambil oleh Doping Control Officer IADO pada 4 Oktober 2021.

Itu artinya, pengambilan sampel dilakukan ketika PON XXI Papua 2021 digelar. PON XX Papua dilaksanakan pada 2-15 Oktober 2021.

Pengambilan sampel atau pengujian anti-doping oleh IADO itu dilakukan terhadap 718 atlet, dari total 7.038 atlet yang mengikuti PON XX Papua 2021.

Saat itu, IADO menyampaikan, ada lima atlet yang positif melakukan pelanggaran anti-doping.

Kelimanya, atlet binaraga atas nama Kariyono (Jawa Timur), Abdul Manan (Bangka Belitung), Andri Yanto (Aceh), dan Putu Martika (Bengkulu). Serta, atlet angkat besi Carel Yulius (Jawa Barat).

Berdasar keputusan IADO itu pula, medali emas yang diraih Andri Yanto dari Aceh, diambil kembali oleh PB PON.

Kemudian, diserahkan kepada Tjhie Rahmat Widjaya yang sebelumnya meraih perak di PON XXI Papua 2021.

Menanggapi surat PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 agar medali emas yang diraih Tjhie Rahmat Widjaya dikembalikan, Usman selaku Ketua CDM Kontingen Banten Wilayah Sumut, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menuruti permintaan itu begitu saja.

“Surat dari PB PON itu kita respon. Kita respon dengan menguasakan permasalahan ini kepada tim arbitrase kita,” katanya, Jumat, 13 September 2024.

Kata Usman, Kontingen Banten akan mengembalikan medali emas itu jika PB PON XXI Aceh-Sumut 2024 memutuskan sengketa olahraga ini setelah menempuh prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

“Tapi, untuk saat ini tidak (mengembalikan medali emas-red). Dan sampai saat ini, tidak ada yang mengajukan keberatan dari provinsi lain,” tandasnya.

Usman melihat kejanggalan dalam surat keputusan IADO yang menyatakan bahwa Tjhie Rahmat Widjaya melakukan pelanggaran anti-doping.

Surat itu, katanya, semestinya tidak ditandatangani oleh Ketua Umum IADO Gatot S Dewa Broto.

“Mestinya surat itu ditandatangani oleh DCO (Doping Control Officer-red) IADO sebagai pihak yang melakukan tes doping,” tegasnya.

“Waktu PON Papua juga Apu (menyebut Tjhie Rahmat Widjaya) tidak dinyatakan doping. Waktu Pra PON kemarin, Apu bisa lolos ke PON sekarang,” sambung Usman.

Manajer Cabor Binaraga, Aviko Darmabayu, juga menyampaikan bahwa Tjhie Rahmat Widjaya juga telah menguasakan penanganan kasus ini kepada tim arbitrase Kontingen Banten.

“Atlet sudah menguasakannya kepada lawyer KONI Banten,” tegasnya.

SERAHKAN BUKTI

Ketua Tim Hukum dan Arbitrase Kontingen Banten, Asep Abdullah Busro, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan medali emas yang diraih Kontingen Banten dari cabor binaraga itu.

“Dua hari terakhir, kita mengumpulkan bukti dan keterangan yang penting dan relevan dari berbagai pihak,” kata Asep, Minggu, 15 September 2024.

Hasilnya, kata Asep, fakta hukum yang terpenting dari pengambilan sampling dan hasil uji lab pada PON XX Papua 2021 adalah dari lima atlet yang terbukti melakukan doping dan dijatuhi sanksi tersebut tidak ada nama Tjhie Rahmat Widjaja.

Kemudian, pada November 2023, IADO merilis daftar nama atlet yang dinyatakan menggunakan doping dan dijatuhi sanksi. Nama Tjhie Rahmat Widjaja juga tidak ada dalam daftar itu.

Awal 2024, lanjut Asep, IADO kembali mengumumkan daftar nama atlet yang terbukti menggunakan doping. Nama Tjhie Rahmat Widjaja kembali tidak dicantumkan oleh IADO.

“Tanggal 7 Februari 2024, Tjhie Rahmat Widjaja lulus dan mendapatkan Sertifikat Anti-Doping Education Learning (ADEL), yaitu pembinaan dan edukasi anti-doping di bawah supervisi IADO. Tjhie Rahmat Widjaja secara faktual dan yuridis, clean and clear tidak melakukan doping,” tandas Asep.

Bukti dan keterangan tersebut telah diserahkan kepada pihak PB PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Editor: Abdul Rozak

Sumber: Radar Banten